JAKARTA, TELISIK.ID – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menepis anggapan bahwa komposisi susunan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang.
Faldo menyebut, dari Sekretariat Negara (Setneg) hanya ada tiga perwakilan pemerintah di Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum masa bakti 2022-2027.
Pertama, ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro (Deputi IV Kantor Kepala Staf Presiden Joko Widodo).
Berikutnya, Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kemendagri), dan Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham).
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo Maldini kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
