KENDARI, TELISIK.ID - Aksi persetubuhan yang dilakukan seorang pria berinisial DN (26) kepada anak di bawah umur, kini telah diproses oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui warga Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadin menjelaskan, korban mulanya diajak ke kostan milik pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Namun dari kejadian itu, pelaku enggan untuk bertanggung jawab hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Polisi di Kendari Masih Berumur 17 Tahun