AKP Fitaryadi menyebutkan, atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan acaman 15 tahun penjara.
Pelaku bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Ancaman 15 tahun Penjara. (C)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Fitrah Nugraha
