KOLAKA UTARA, TELISIK.ID — Seorang ayah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), R alias El (38), berhasil diamankan aparat Polisi Resort (Polres) Kolut dalam pelariannya di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.
Sebelumnya R dilaporkan anak kandungnya sendiri dalam kasus pencabulan anak kandungnya.
Pelaku R yang diketahui sebagai pria pemabuk, kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus rudapaksa ini sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Pertama kali terjadi di tahun 2016 atau saat korban masih berusia 11 tahun. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar anaknya dan mendapati anaknya sedang tidur dan langsung merudapaksa sang anak di bawah ancaman akan dibunuh apabila menceritakan perbuatan bejatnya," kata Kasat Reskrim polres Kolut, Senin (27/9/2021).
