Meski demikian, lanjut Alamsyah, pelaku masih mengelak dan enggan mengakui perbuatannya, serta menolak memberi keterangan atas perbuatannya.

"Kasus rudapaksa tersebut kini ditangani penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara dan korban mendapat pendampingan dari Dinas PPA Kolaka Utara untuk menjaga psikologis korban yang masih di bawah umur," terangnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara. (C)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali