Istilah nonjob tidak diatur dalam hukum kepegawaian. Hukum kepegawaian hanya mengatur tentang PNS yang diberhentikan dari jabatan stuktural sebagaimana diatur dalam PP No 100 tahun 2000 jo PP No 13 tahun 2002. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
