Bambang Tri Muliyono menulis buku Jokowi Undercover, begitu judul buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Buku itu yang kemudian membuatnya bermasalah dengan hukum. Dia dianggap menyebarkan informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Bambang kemudian ditangkap Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akhir 2016 lalu.
Dalam bukunya, Bambang menulis tentang pemalsuan data oleh Jokowi saat mengajukan diri sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014. Selain itu, Bambang juga di bab lainnya menggambarkan Desa Giriroto sebagai basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat di Indonesia.
Polisi menilai Bambang menulis buku itu dengan khayalan dan tanpa diperkuat bukti serta data-data penunjang. Polisi juga berpendapat, tulisan-tulisan di dalam buku itu murni berdasar asumsi dan persepsi Bambang tanpa memiliki dokumen informasi dan data pendukung.
Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena penyebaran ujaran kebencian.
Padahal pada masa SBY, buku yang mengkritisi kepemimpinan serta keluarga SBY dijawab dengan melahirkan buku juga oleh pihak lain. Buku “Membongkar Gurita Cikeas” yang ditulis George Junus Aditjondro dijawab dengan buku yang berjudul “Cikeas Menjawab” yang tulis oleh Garda Maeswara.
