KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap untuk dicairkan.

Kepastian pencarian dilakukan menyusul Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

THR akan mulai dicairkan H-10 sampai H-5 hari raya Idul Fitri atau lebaran 2021.

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021.

Kemudian, pemerintah pusat juga telah mentransfer sekira Rp 26 Miliar dana yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sekira 5.975 ASN Pemkot Kendari.