"Karena sudah ada PMK dan PP Nomor 63, kita tinggal menunggu arahan dari pimpinan (Wali Kota Kendari) saja, untuk kami bayarkan THR-nya," ungkap Kabid Perbendaharaan dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Sitti Asmanah, Jumat (30/4/2021).
Sitti Asmanah menuturkan, THR yang akan diterima ASN nominalnya lebih besar dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
"Biasanya tinggi dari gaji pokok karena tidak ada potongan pajak dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, mekanisme pencairan sama seperti penerimaan gaji bulanan biasanya.
Baca juga: Honorer di Kendari Bakal Terima THR Lebaran
