"Seperti gaji biasa, nanti ditransfer ke OPD masing-masing, nanti OPD yang teruskan transfer ke pegawainya," pungkasnya.

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021, yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji Pokok:

Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.