Islam diturunkan membawa konsep peraturan yang mampu menyelesaikan semua permasalahan manusia. Dalam Islam perindustrian diarahkan mengatasi seluruh kebutuhan dari rakyat negara Islam, baik muslim maupun non muslim, mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan vital negara, serta mampu membentuk kemandirian negara. 

Dalam Islam industri harus dibangun berdasarkan sistem ekonomi Islam. Baik dalam hal pendanaan hingga kepemilikan. Untuk Industri yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang notabene adalah milik umum maka tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada individu apalagi asing. Karena negara hanya diamanahi untuk mengelola, sementara hasilnya akan diserahkan demi kemaslahatan rakyat sebanyak-banyaknya.  

Begitupun juga, industri vital seperti pertanian, farmasi. energi, transportasi, industri persenjataan (alat berat) dan industri vital lainnya, wajib dikuasai oleh negara. Pembangunannya harus berlandaskan prinsip kemandirian tidak boleh bergantung pada asing, baik dalam hal teknologinya, ekonomi (pengaturan ekspor dan impor, maupun politik (pengaturan industri, pendanaan, hingga kepemilikan).

Maka dalam Islam, industri vital tidak boleh mengundang investor asing dalam pendanaannya, karena akan menyebabkan industri dikendalikan oleh mereka.

Industri juga tidak boleh berorientasi untuk ekspor, apalagi disaat yang sama berbagai kebutuhan yang mendasar rakyat harus masih impor. kemampuan industri negara harus mampu memenuhi kebutuhan rakyat di dalam negeri terlebih dahulu.