Dalam sistem ETLE juga menerapkan denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk di Kota Kendari, sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik, yakni kamera ETLE dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik.

Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm, dan bagi pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (seatbelt). (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali