Lanjut Ida, uang sisa tersebut akan diarahkan untuk memberikan subsidi gaji untuk guru honorer atau tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan.
"Akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Ida.
Baca juga: Penanganan COVID-19 Akan Dibahas dalam Forum Kebencanaan Dunia
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
