"Pemotongan zakat kepada ASN, pegawai BUMN, dan swasta dengan sistem payroll. Nantinya kalau untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian," kata Noor kepada dilansir CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2021).

Lebih lanjut, Noor menyampaikan, salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen.

Artinya, bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5 persen ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5 persen)," tuturnya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim