Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Baca Juga: Profil Sukarman: Politisi Veteran Comeback Nyaleg DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024
