Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.
Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik, Kamis, (5/11/2020).
Baca juga: BNPB Dukung DKI Jakarta Hadapi Dampak Musim Hujan dan Fenomena La Nina
Berikut ini kriteria penerima BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 yang pada prinsipnya juga sama dengan penerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang I:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
