6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemenaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab