Baca juga: KLHK dan Aparat Didesak Usut Kasus Pencemaran Laut

"Nanti lihat peraturannya digunakan melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai Kementerian dan Lembaga," jelasnya.

Pencairan pulsa gratis tersebut tak lain untuk mengakomodir banyaknya PNS yang bekerja dari rumah (work from home/wfh) akibat wabah corona.

PNS sudah mendapatkan jatah pulsa sebesar Rp 150.000 per bulan. Nantinya besaran pulsa tersebut akan dinaikkan jadi Rp 200.000 per bulan. Jatah pulsa ini diberikan untuk seluruh PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) yang berlaku bulan ini.

"Sekarang sudah berlaku (pulsa) Rp 150.000 dan akan diupdate jadi Rp 200.000," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.