Tegangan Tinggi:

Tarif Rp 996,74 per kWh:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Pemerintah sebelumnya pernah menurunkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kilo Watt hour) menjadi sekitar Rp 1.444,70 per kWh sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kenaikan.

Penurunan tarif listrik saat itu dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.