MUNA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muna (Pilbup) 2024.
Gugatan ini masuk dalam proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang kini memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Tim kuasa hukum pasangan Rajiun-Purnama, yang diwakili oleh La Ode Almardan, menjelaskan bahwa gugatan mereka berfokus pada adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilbup Muna 2024.
Baca Juga: NasDem Sultra Hormati Langkah Tina-Ihsan yang Gugatannya Dikabulkan MK
Dalam pengajuan gugatan, pihaknya telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan yang oleh tim sukses paslon Bachrun Labuta-Asrafil Ndoasa (Bahtera).
