Gugatan ini tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, yang terdaftar dengan nomor perkara 84/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Gugatan ini telah diterima oleh MK, meskipun banyak yang meragukan, namun bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat,” ungkap La Ode Almardan, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Darwin: Pilkada Selesai, Saatnya Wujudkan Muna Barat Lebih Maju
Almardan mengatakan, paslon Bahtera diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, yang dimulai pada 3 hingga 6 Januari 2025, dengan penetapan sebagai pihak terkait dijadwalkan berlangsung antara 6 hingga 14 Januari 2025.
Tim kuasa hukum pasangan Rajiun-Purnama juga memastikan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan, termasuk foto dan video yang akan disampaikan dalam persidangan di MK.
