KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Komisioner KPID Sultra, Alamsa, menyoroti terkait banyak siaran di internet (Youtube) yang diproduksi siarannya menyerupai isi siaran lembaga penyiaran swasta.

Untuk itu menurut Alamsa, internet harus diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan itu katanya, harus dilakukan guna menciptakan keadilan dalam industri penyiaran Tanah Air.

Alamsa menegaskan, DPR RI harus secepatnya mengantisipasi ketidak adilan seperti dalam dunia penyiaran, Mereka (industri penyiaran konvensional) investasi sangat besar, harus dihadapkan dengan pendatang baru yang tanpa aturan namun meraup keuntungan sangat besar.

"Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan Undang-Undang,” ujar Alamsa kepada Telisik.id, Jumat (24/7/2020).

Alamsa mengakui, siaran berbasis internet telah menciptakan ketidak adilan di industri penyiaran Indonesia. Layanan Over The Top (OTT) berkembang sangat pesat, namun beroperasi tanpa pengawasan dan sensor.