Baca juga: Masa Pandemi, Diperkirakan 400 Masjid di Kendari Boleh Gelar Salat Idul Adha
Di sisi lain, lembaga penyiaran konvensional harus tunduk pada aturan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konten-konten lembaga penyiaran pun wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Alamsa sependapat, siaran berbasis internet diperlakukan sama dengan lembaga penyiaran swasta dan publik sekarang ini.
“Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” ucap Mantan Komisoner KPID Sultra itu.
Alamsa menyadari, siaran berbasis internet dapat leluasa beroperasi dan tak diawasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, DPR harus berupaya segera merampungkan RUU Penyiaran yang telah lama mengendap di meja DPR RI.
