KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pembelajaran tatap muka di Kolaka Utara (Kolut) kembali ditunda hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Penundaan tersebut merupakan dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Imbas dari kebijakan tersebut Kolaka Utara dan 14 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk level 3 perpanjangan PPKM tidak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Taupik Sonda mengungkapkan, penundaan pembelajaran tatap muka merupakan kebijakan pusat untuk kabupaten yang masuk perpanjangan masa PPKM level 3 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.
"Berdasarkan Instruksi Mendagri, maka tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara langsung di sekolah. Oleh karena itu, kita putuskan sampai tanggal 9 Agustus 2021 kita tidak akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka," kata Sekda Kolut, Rabu (4/8/2021).
