Namun, lanjutnya, tanggal 10 sampai 11 Agustus 2021, Satgas COVID-19, bersama TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, bersamaan pihak-pihak terkait akan melakukan simulasi.
Simulasi itu bertujuan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan peserta didik dalam menerapkan Prokes selama berada dalam lingkungan sekolah, mulai dari sistem pengaturan peserta didik per kelas secara terbatas, peserta didik ketika masuk sekolah, dan aturan-aturan lain yang harus dilakukan selama mengikuti proses belajar mengajar.
"Dengan begitu kita dapat mengukur kekurangannya sebelum penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas," jelasnya.
Ia juga menuturkan, jika simulasi hanya dilakukan pada jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP dengan diwakili satu sekolah untuk setiap tingkatan. Sementara SMA/SMK di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
"Sebenarnya SMA/SMK boleh juga dilakukan simulasi hanya saja itu kewenangan provinsi," tuturnya.
