MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sidak terkait penertiban domisili pegawai, Pj Bupati Muna Barat temukan rumah kosong dan ada yang menempati sekretariat PPS.

Diketahui, instruksi terkait pegawai harus berdomisili di Muna Barat, baik tercantum melalui KTP maupun letak rumah para pegawai. Hal ini dilakukan untuk kedisiplinan ASN yang nantinya juga akan mempengaruhi kesejahteraan Muna Barat.

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo pun memberikan waktu hingga 15 Januari 2024, jika dengan waktu yang telah ditentukan ada ASN yang tidak mengikuti instruksi tersebut maka akan dilakukan evaluasi dan ia akan turun sweeping rumah.

Baca Juga: Optimis Menang Pilcaleg, Konsultan Ini Gagas Majukan Muna Barat

Untuk itu, Pj Bupati Muna Barat turun langsung mengkroscek letak rumah pejabat eselon II Muna Barat sesuai dengan nama-nama yang telah ia kantongi. Namun, tiga titik yang telah dicek ternyata saat itu pejabat yang menempati tempat tersebut sedang berada di kantor dan ada salah satu OPD meminjam sekretariat PPS.