"Namun karena ahli berhalangan hadir, kami minta waktu tambahan kepada majelis untuk kembali memanggil dan menghadirkan ahli," kata Marwan kepada telisik.id saat diwawancara usai sidang.
Ketika ditanya terkait alasan ketidakhadiran saksi pada agenda sidang kali ini, Marwan menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari saksi fakta.
Baca Juga: PT Smartfren Telecom Buka Lowongan Kerja Posisi Promotor
"Saksi fakta kami belum mendapatkankan konfirmasi, kalau yang ahli tidak hadir karena surat perintahnya belum ada," ujar Marwan.
Meski begitu, Marwan menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pada persidangan berikutnya.
