"Saya menunggu hasil mediasi apapun putusannya," ucapnya.
Kata Kabias, jika berdasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7 dan 8 tentang hirarki perundang-undangan, sangat jelas kedudukannya lebih tinggi dari pada mis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
"Sesuai asas tersebut sangat prinsip adalah peraturan yang lebih rendah harus mengikut dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, jika dilanggar akan ada konsekuensi hukum," tambah mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu.
Sementara, kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad juga mengatakan, jadwal sidang gugatan perdata Kabias sempat ditunda pada Senin 10 April 2023 lalu, dengan alasan pihak Pemkot Kendari tidak hadir.
"Hari ini sidang mediasinya terlaksana karena dihadiri semua pihak yang terlibat baik dari tergugat I Pemkot Kendari dan tergugat II Sulkarnain Kadir, yang pasti kami tetap sesuai dengan gugatan awal karena klien saya sudah dirugikan secara materi dan immateri," pungkasnya.
