Diketahui gugatan perdata dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu. Sebab Sulkarnain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menonjob Kabias pada 11 Januari 2021, di mana tindakan itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Video: Tiga Kali Diperiksa Kasus Suap Alfamidi, Status Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Masih Saksi

Secara materi selama 2 tahun lebih Kabias dirugikan Rp 400 juta, secara immateri setelah dihitung dan dirinci dalam gugatan dengan nilai Rp 20 miliar.

Setelah dinonjob, Kabias yang saat ini bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau jabatan setara. (B)