Menurut Rahman, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi MJO untuk membuat laporan dugaan pemalsuan IUP.

"Menurut saya tidak berlebihan untuk dilaporkan," kata Rahman dalam persidangan.

Namun, dalam keterangannya, Rahman juga mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tidak ada yang mengakui keberadaan IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT CSM dengan luasan 475 hektare.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan, terutama terkait dokumen IUP yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, kuasa hukum MJO mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen SK 540.