“Sudah selesai kemarin diperiksa, untuk hasilnya kami belum tau dan menunggu hasil dari hakim,” ungkap RN.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah tim penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan penyidik pun menemukan adanya tindak dugaan pidana pelecehan seksual. (B)
Penulis: Muhammad Aswad Raudatul Atfal
Editor: Kardin
