KENDARI, TELISIK.ID – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa La Ami, Senin (15/9/2025).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni La Ode Muhammad Dzul Fijar serta kuasa hukum pelapor sekaligus pihak yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Muhamad Rizal Hadju.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, La Ode Dzul Fijar menyampaikan bahwa laporan terhadap La Ami telah diajukan ke Polres Kota Kendari pada 30 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ijazah muncul ketika La Ami mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kendari pada 28 Februari 2023.
“Ijazah yang digunakan sebagai bukti atas nama La Rasani tidak terdaftar dalam database Pusmendik Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sultra,” terang Dzul Fijar.
