Baca Juga: Rektor UM Kendari Kukuhkan 3054 Maba, 7 Diantaranya Mahasiswa Internasional
Ia juga menyebut bahwa nomor peserta ujian yang tercantum dalam SKHUN tidak sesuai, karena berdasarkan data resmi, nomor tersebut justru tercatat atas nama orang lain.
Saksi lainnya Muhamad Rizal Hadju memberikan klarifikasi bahwa persoalan yang dipermasalahkan di Bawaslu adalah soal kelengkapan syarat pencalonan, bukan dugaan tindak pidana.
“Kalau di Bawaslu Kota sebenarnya yang kami persoalkan adalah syarat calon, khususnya apa yang di-upload oleh saudara La Ami dalam SIsitem Informasi pencalonan (Silon) pada Pemilu Legislatif 2024. Mau ada ijazah atau tidak, kami tidak pernah tahu,” jelas Rizal Hadju.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta agar data dalam Silon dibuka dan diperiksa secara transparan, namun permintaan tersebut tidak pernah dikabulkan.
