“Nama di ijazah adalah La Rasani, sedangkan di KTP adalah La Ami. Karena ada perbedaan, maka klien kami mengajukan perubahan nama melalui pengadilan, setelah berkonsultasi dengan Dukcapil,” jelasnya.
Terkait ketidaksesuaian Nomor Peserta Ujian yang disorot oleh pelapor, kuasa hukum menyebut hal tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar tuduhan pemalsuan, sebab kliennya mengaku lupa menyimpan nomor tersebut.
“Yang bisa membuktikan beliau ikut ujian adalah teman-teman seangkatannya. Tidak ada praktik joki, tidak ada pemalsuan. Masalah pencatatan di Pusmendik bukan tanggung jawab peserta didik,” tegas La Ode Suparno.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terdakwa, menyatakan kesiapan untuk membuka fakta-fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim. (A)
