Sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan ini. Pihak berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan.

Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Yendra SH mengatakan, klienya tidak akan mau hal ini dilakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum. Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati.

"Kemungkinan Diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian," tegas Yendra.

Kata dia, Abdul Rahim H. Jangi sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Pertama dalam melaksanakan RUPS Direktur Utama, Yeniayas Latorumo sama sekali tidak dilibatkan.