BUTON, TELISIK.ID — Sidang ketiga kasus dugaan politik uang (money politics) yang terjadi di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, pada Pilkada Buton 2024 digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (9/1/2024).

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan terdakwa La Ode Zainudin.

Saksi yang dihadirkan antara lain La Ode Rafiun, La Ode Jibran, Suparman, La Ode Darman, Wa Caca, Wa Lami, La Epu, Abdul Rahim, dan Boby.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tulus H. Pardosi, bersama hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh.

Dalam sidang ini, JPU Yudha Wiko Yudha Wiratama didampingi Jaksa Franca Moniqa Sayogi mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi La Ode Rafiun, yang memberikan kesaksian terkait dugaan pembagian uang oleh terdakwa.