Kuasa hukum Supriyani meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan dan mengarahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa permintaan tersebut di luar cakupan yang diatur di dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa keberatan hanya dapat diajukan jika dakwaan dianggap tidak dapat diterima atau tidak cermat.
JPU menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa alasan prosedur penyidikan bukanlah alasan sah untuk eksepsi, sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Keberatan yang menyebutkan bahwa penyidikan tidak sesuai prosedur undang-undang tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi,” jelas tim JPU.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024), penasehat hukum Supriyani langsung mengajukan keberatan saat dakwaan dibacakan. JPU sempat mengusulkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.
