Baca Juga: Sosok Jenderal Bintang Tiga Ini Ingin Mundur karena Ferdy Sambo, Mahfud MD Tak Berani
Baca Juga: Kapolri Bongkar Penanganan Kasus Ferdy Sambo di DPR, Benny Harman Peluk Jenderal Sigit
"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan," tuturnya.
Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ungkap Dedi dilansir dari detik.com. (C)
