KENDARI, TELISIK.ID - Fakta-fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Pesiar Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026).
Untuk diketahui, sidang Tipikor dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi
Namun, dalam tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses tender. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Direktur CV Wahana, Aini Landia, Ahmad Fajar Adi.
Dalam pemeriksaan saksi Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Ahmad Fajar menilai proses pengadaan sejak awal telah direkayasa.
Pokja Pengadaan tetap meloloskan dan memenangkan penyedia yang secara administratif tidak memenuhi syarat KBLI. Selain itu, muncul dokumen surat dukungan dari distributor kapal di Singapura yang disebut tidak pernah diketahui atau diajukan oleh kliennya.
