“Keduanya tidak terdaftar sebagai peserta didik, dia terdaftar sebagai peserta ujian. Karena di dalam data yang ada di kementerian, Pusmendik (Pusat Asesmen Pendidikan) menyatakan bahwa nama terdakwa tidak terdaftar,” jelas Roihan seusai sidang.
Roihan menambahkan, sesuai ketentuan, setiap peserta ujian harus terdaftar dalam data Pusmendik dan PKBM.
“Mengikuti ujian itu tidak serta-merta harus bisa langsung mengikuti ujian, tetapi juga terdaftar di PKBM yang bersangkutan dan juga terdaftar sebagai peserta didik sehingga bisa mengikuti ujian. Itu ada aturannya,” pungkasnya. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
