KENDARI, TELISIK.ID - Sidang perkara dugaan korupsi makan dan minum yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis (3/7/2025) kembali menghadirkan saksi.
Agenda pemeriksaan saksi sudah digelar sebanyak tiga kali dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 29 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto Utama, menyebut keterangan saksi yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan di persidangan.
Hal itu membuat Muswanto kesal setelah mendengar keterangan saksi Rudi, yang menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan Setda Kota Kendari tahun 2020.
Baca Juga: Jadwal KMP Bahteramas Periode Juli 2025, Rute Kendari-Langara
