"Kayanya ini di-copy paste yang mulia,” kata Muswanto kepada majelis hakim.
Menurut Muswanto, keterangan saksi Rudi yang tertuang di BAP menunjukkan bahwa saksi mengetahui dan dapat menjelaskan siapa orang yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada tahun 2020.
Sementara, ketika saksi Rudi ditanya di muka persidangan, Rudi memberikan keterangan yang berbeda.
"Karena di BAP saudara ini (saksi Rudi) di tanggal 9 Agustus 2024, di poin 6, pengguna anggaran merangkap KPA (kuasa pengguna anggaran) ini saudara (saksi Rudi) ini tanda tangan ini BAP," kata Muswanto sambil membacakan keterangan saksi Rudi dalam BAP.
"Mohon maaf saya lupa," timpal saksi Rudi.
