"Atau diarahkan pak saat itu pada saat diperiksa?,” tanya Muswanto.

"Tidak (diarahkan)," jawab Rudi.

"Kenapa saudara katakan tadi bahwa PA bapak tidak tahu, KPA bapak tidak tahu, tapi di BAP-nya saudara itu mengetahui," cecar Muswanto.

Seketika ketua majelis hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, mengambil alih sidang dan mempersilakan Muswanto membacakan ulang keterangan saksi yang tertuang di BAP.

"Dapatkah saudara menjelaskan siapa pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, dan bendahara pembantu pengeluaran Sekretariat Daerah tahun 2020?" tegas Muswanto saat membacakan ulang pertanyaan jaksa yang tertuang di BAP.