KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tambahan pada kasus korupsi anggaran makan-minum (mamin) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (10/7/2025).
Kasus korupsi anggaran mamin tahun anggaran 2020 ini terjadi di Setda Kota Kendari yang Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu dijabat oleh Nahwa Umar, yang kini didudukkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menghadirkan saksi ahli yakni Priyan selaku auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Sungai Wanggu Surut, Warga Ngaku Masih Khawatir Banjir Terulang Lagi
Dalam keterangannya di muka persidangan, Priyan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya, terhadap perkara ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
