"Berdasarkan audit yang kami lakukan terdapat penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314," ungkap Priyan.
Selain dari BPKP Sultra, JPU juga menghadirkan dua orang saksi lainya yang berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, yakni Guston Hidayatullah dan Zulkifli Ghasali.
Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, PN Kendari, ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga dipending pada pukul 14.23 Wita.
Pada sidang sebelumnya, Senin (7/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, saksi dari JPU berhalangan hadir sehingga majelis hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/7/2025). (C)
