KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, hadirkan kembali pegawai Bank Sultra sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/7/2025).
Selain Zulkifli, dalam persidangan kali ini JPU turut menghadirkan 2 orang saksi lainya, yakni Helda selaku mantan Asisten Nahwa Umar dan Nirwati selaku operator pembayaran non tunai pada Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait akun Bank Sultra milik eks Sekda, Nahwa Umar yang digunakan untuk menyetujui pencairan anggaran pada tahun 2020.
Saksi Zulkifli mengaku, pada 18 Februari 2020 lalu pihaknya telah meyerahkan username dan pasword akun kepada Sekda melalui saksi Nirwati.
"Pada saat itu saudara apakah ketemu langsung dengan terdakwa (Nahwa Umar)?," tanya JPU, Marwan Arifin.
