KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Bupati Buton Tengah 2024 pada Senin (17/2/2025), pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Gugatan dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon La Andi dan Abidin, yang diwakili oleh kuasa hukum Imam Ridho, Angga Yuwono, dan La Ode Sakiyuddin Lukman.
Sidang ini akan menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon dan pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan. Masyarakat dapat memantau jalannya sidang melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, semua pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang lanjutan ini.
"Jumlah maksimal saksi atau ahli adalah empat orang," jelasnya.
