Ia juga menegaskan, setelah sidang pemeriksaan lanjutan selesai, tidak ada lagi kesempatan untuk menambahkan alat bukti baru. Oleh karena itu, semua dokumen harus dilengkapi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril menegaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada regulasi dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada Buton Tengah di MK.

Menurutnya, aspek utama dalam putusan MK adalah dalil pemohon, jawaban termohon, serta pandangan pihak terkait. Salah satu poin yang menjadi perhatian majelis hakim adalah persoalan selisih suara.

"Dalam kasus Buton Tengah, jika merujuk pada Pasal 158, selisih suara yang dipermasalahkan berada di bawah ambang batas 2 persen," jelas Asril.

Ia menambahkan, KPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi sidang pembuktian.