"Mereka beranggapan bahwa pasangan calon terpilih masih berstatus sebagai ASN saat mendaftar," ungkapnya.
Nengtias menambahkan, KPU Buton Tengah kini memiliki tugas besar untuk membuktikan bahwa dalil tersebut tidak benar.
"Pihak KPU harus menyiapkan bukti-bukti autentik dan dokumen yang relevan untuk memperkuat posisi mereka dalam sidang," tambahnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
