KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan antara Hikma Sanggala sebagai penggugat dan Rektor IAIN Kendari sebagai tergugat, sudah sampai pada jawaban tergugat atas replik dari penggugat (duplik), ada beberapa jawaban yang disampaikan kuasa hukum IAIN Kendari dari sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Selasa (10/12/2019)
Baca Juga: Selamat Jalan Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sekda : Beliau Wanita Cerdas
Kuasa Hukum IAIN Kendari menyampaikan jawaban atas replik yang di sampaikan oleh pihak Hikmah Sanggala minggu lalu diantaranya, adalah gugatan penggugat Obscur Libel (tidak jelas), dikarenakan gugatan penggugat mengandung ketidak jelasan objek.
"Kami menolak replik penggugat tersebut dikarenakan dalil-dalil replik, kami nilai masih belum menjawab eksepsi dari kami dan kami juga menyampaikan ketidaksinambungan dari penggugat yang seharusnya mendahulukan gugatan tentang kode etik bukan SK dari Rektor IAIN Kendari no. 0653 tahun 2019, adapun persoalan SK itu sudah sesuai prosedur, karena Saudara Hikma Sanggala ini sudah pernah mendapat peringatan dan sanksi di tahun 2017 tapi masih diulangi," ujar Kuasa Hukum IAIN Kendari, Ahmad Fauzan.
Selain itu, Ahmad Fauzan juga membacakan beberapa poin yang menjadi duplik dari sidang yang digelar.
